VISI MISI

Sebagaimana tertuang Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buru Selatan
Perencanaan pembangunan 5 tahun ke depan diarahkan untuk mencapai perwujudan visi pembangunan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2017 – 2022, yakni :
“Mewujudkan Kemandirian Buru Selatan Secara Berkelanjutan Sebagai Kabupaten Yang Rukun Berbasis Agro-Marine”
MISI
Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan dan merupakan penjabaran dari visi yang telah ditetapkan. Untuk mewujudkan visi pembangunan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2017 – 2022 ada 7 (Tujuh) Misi. Diantara 7 (Tujuh) misi tersebut Bagian Organisasi Sekretariat Daerah tercantum dalam Misi ke 7, yakni :
“Penguatan Tata Kelola Pemerintahan yang Aktif, Profesional, dan Bersih dari KKN”