Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS:Melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pengelolaan keuangan daerah.

FUNGSI

1

Perumusan program di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah sesuai rencana strategis daerah/RJPMD

2

Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah

3

Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah

4

Pembinaan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah

5

Pembinaan kelompok jabatan fungsional

6

Pelaksanaan ketatausahaan

7

Pelaksanaan pemantauan, pengendalian dan evaluasi

8

Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati dan/atau pejabat bupati sesuai tugas dan fungsinya