TUGAS | : | Melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pengelolaan keuangan daerah. |
FUNGSI
Perumusan program di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah sesuai rencana strategis daerah/RJPMD
Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah
Pembinaan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah
Pembinaan kelompok jabatan fungsional
Pelaksanaan ketatausahaan
Pelaksanaan pemantauan, pengendalian dan evaluasi
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati dan/atau pejabat bupati sesuai tugas dan fungsinya