STANDAR PELAYANAN

1.STANDAR PELAYANAN PENERBITAN SP2D

NoKOMPONEN  URAIAN
1Jenis Pelayanan:Penerbitan SP2D
2Dasar Hukum:Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
   Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Permendagri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
   Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Permendagri 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
3Persyaratan:SPP, SPM dan kelengkapannya
4Sistem, Mekanisme dan Prosedur:SKPD membuat SPM dari SIMDA FMIS. Dikirim ke BPKAD Bidang Perbendaharaan. Bidang Perbendaharaan memverifikasi pengajuan SPM dan Kelengkapannya selanjutnya menerbitkan SP2D. SP2D dikirim ke Bank Maluku. Bank Maluku mengirimkan SP2D beserta pajak LS ke BPKAD. Setelah diterima oleh BPKAD selanjutnya dikembalikan ke SKPD.
5Jangka Waktu:2 X 24 jam
6Biaya:Tanpa biaya (Gratis)
7Produk:SP2D

2.STANDAR PELAYANAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN

NoKOMPONEN  URAIAN
1Jenis Pelayanan:Penyusunan Laporan Keuangan
2Dasar Hukum:Permendagri No. 13 Tahun 2006
   PP No. 12 Tahun 2019
3Persyaratan:RKPD
   RKA SKPD
4Prosedur:Meminta data RKPD dari Bappeda
   Melakukan penyusunan Rancangan KUA PPAS
   Pembahasan TAPD dengan SKPD
   Pembahasan rancangan KUA PPAS Bersama DPRD
   Pengesahan rancangan KUA PPAS
5Jangka Waktu:2 Bulan
6Biaya:Tanpa biaya
7Produk:Dokumen KUA PPAS

3.STANDAR PELAYANAN DPA DAN DPPA

NoKOMPONEN  URAIAN
1Jenis Pelayanan:Penyusunan DPA dan DPPA
2Dasar Hukum:Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
   Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang  Perubahan Perubahan Permendagri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
   Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Permendagri 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
3Persyaratan:DPA
4Prosedur Bidang Anggaran Mengirimkan Surat kepada SKPD tentang Penyusunan DPA
   SKPD Mengirimkan DPA ke Bidang Anggaran untuk di Verifikasi untuk selanjutnya disahkan Oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
   DPA yang sudah disahkan dikembalikan ke SKPD.
5Jangka Waktu:2 Minggu
6Biaya:Tanpa biaya
7Produk:DPA Penetapan

4.STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

NoKOMPONEN  URAIAN
1Jenis Pelayanan:Pemeriksaan Barang dan Jasa
2Dasar Hukum:Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
3Persyaratan:Surat Pengantar
   Dokumen Kontrak atau Daftar Barang yang Akan Diperiksa.
4Prosedur:Pemohon menyampaikan dokumen permohonan pemeriksaan barang dan jasa.
   Bidang Aset Daerah menerima dokumen permohonan pemeriksaan barang dan jasa kenudian meneliti kelengkapan dokumen tersebut.
   Menyerahkan usulan permohonan kepada ketua tim untuk Menyusun  jadwal pemerikasaan barang tersebut.
   Tim Pemeriksa melaksanakan pemeriksaan terhadap barang dan jasa susuai dokumen.
   Menerbitkan berita acara hasil pemeriksaan barang dan jasa.
   Meneliti Kembali berita acara hasil pemeriksaan barang dan jasa.
   Menandatangani berita acara hasil pemeriksaan barang dan jasa.
   Menyerahkan berita acara hasil pemeriksaan barang dan jasa kepada pemohon SKPD (PPK/Penyedia).
5Jangka Waktu:2 Minggu
6Biaya:Tanpa biaya
7Produk:Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Jasa.